Mataram (NTB Satu) – Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB turut menyoroti penangguhan penahanan terhadap Po Suwandi oleh Hakim PN Tipikor Mataram.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan keringanan Direktur PT AMG itu pada Jumat, 15 September 2023. Alasannya karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Menanggapi itu, Direktur Somasi NTB, Dwi Arie Santo mengatakan, surat sakit yang diajukan Po Suwandi mestinya diuji terlebih dahulu. “Bukan berarti meragukan kredibilitas dokter. Tapi secara objektif harus dipastikan, apakah dia (Po Suwandi) sakit yang benar-benar tidak bisa ikut sidang,” tegasnya kepada NTB Satu, Selasa, 19 September 2023.
Selain itu, menurutnya, Majelis Hakim juga tidak sembarangan memberi keringanan kepada terdakwa korupsi. Hal itu diungkapkan Arie karena dikhawatirkan terdakwa akan menghambat jalannya penegakan hukum, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatan serupa.
“Karena ketika seorang tersangka atau terdakwa ditahan, tentu alasannya berkaitan dengan mekanisme hukum. Dan tentu selama ditahan, tidak akan mengganggu proses hukum,” bebernya.
Karena itu, menurutnya, Hakim mesti cermat dan mempertimbangkan dengan matang sebelum memberi keringanan kepada terdakwa. Jangan-jangan penangguhan penahanan adalah modus baru para koruptor untuk mengganggu penegakan hukum.
“Itu yang perlu dipastikan. Jangan-jangan setelah ini, terdakwa pergi keluar dari Kota Mataram atau keluar negeri dengan alasan berobat,” tegasnya.
“Ini bisa jadi masalah juga bagi penegak hukum,” sambung Arie.
Diakui Arie, penangguhan bagian dari hak tersangka maupun terdakwa. Syaratnya juga sederhana, tinggal mengajukan melalui keluarga atau penasihat hukum. Meski begitu, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Hakim mesti memastikan kebenaran alasan pengajuan penangguhan.
Po Suwandi, misalnya, meski dalam suratnya dia mengaku sakit, tapi sudah menjadi kewajiban Hakim untuk menilai kondisi fisik Po dengan keterangan yang dilampirkan.
Jika pun memang terbukti sakit, sambung Arie, Hakim seharusnya memiliki alternatif lain, seperti mengagendakan sidang secara virtual atau online. Hal itu dilakukan agar agenda persidangan tidak terhambat dan berjalan lancar. “Jangan dibiarkan berlarut berlarut. Bisa saja sidang secara online,” tutupnya.
Diketahui, Po Suwandi sudah dua kali absen dari persidangan di PN Tipikor Mataram, yakni tanggal 7 dan 14 September 2023. Alasannya karena Direktur PT AMG itu dalam kondisi sakit.
Berangkat dari masalah itu, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan penangguhan penahanan terhadap salah satu dari tujuh tersangka tersebut.
Pemberian keringanan terhadap pria berkacamata itu dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. Tujuannya agar Po Suwandi bisa mudah menjalani pengobatan di RSUD Kota Mataram.
Selain itu, agar Direktur PT AMG itu tidak lagi beralasan absen dari sidang korupsi tersebut.
Namun, pihak RSUD Kota Mataram mengungkap hal lain. Po Suwandi pada 7 dan 14 September 2023 tidak pernah melakukan pengobatan (kontrol) soal penyakit yang dialaminya. (KHN)
Sumber: Surat Sakit Direktur PT AMG Seharusnya Diuji – NTBSatu.com